PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya

Seorang nasabah Allianz lainnya bernama Indah Goena Nanda (37thn) yang merupakan pengusaha sepeda di Gading Serpong kembali melaporkan Allianz ke Polda Metro Jaya dengan bukti lapor Nomor: TBL/1932/IV/2017 /PMJ/DIT. Reskrimsus pada tanggal 18 April 2017. Bermula dari klaim Asuransi Indah Goena Nanda yang tidak dibayarakan oleh Allianz ,dimana Allianz mengirimkan surat klarifikasi No Ref: 79114/ALL-CMD/III/2017 ke Indah Goena Nanda tanggal surat 21 Maret 2017,dimana surat diterima pada tanggal 1 April 2017.
Dimana surat tersebut menyuruh agar Indah Goena Nanda meminta catatan medis lengkap dokter(Bukan Resume Medis) ke Rumah sakit tempat Indah Goena Nanda dirawat sebelum tanggal 5 April 2017. Dalam waktu 4 hari sejak diterima nasabah diharuskan memenuhi syarat tersebut apabila tidak maka pengajuan klaim ditolak. Permintaan klarifikasi seperti ini tidak pernah diberitahukan kepada nasabah ketika penjualan polis baik oleh agen maupun oleh agen maupun oleh Allianz dan tidak sesuai ketentuan buku polis.
Atas kerugian berupa klaim yang tidak dibayar maka Indah Goena melalui IQ Indonesia dan didampingi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Allianz ke Polda Metro Jaya atas Dugaan PIDANA UU Perlindungan konsumen dikarenakan menjual produk tidak sesuai ketentuan buku polis.Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Indag RESKRIMSUS Polda Metro Jaya. Indah Goena yang merasa tertipu selain melaporkan ke krimsus ,juga melaporkan ke RESKRIMUM atas dugaan pidana PENIPUAN pasal 378 KUHP.



























Comments