
Seorang nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri (23thn) yang merupakan pengusaha Handphone melaporkan Allianz ke Polda Metro Jaya dengan bukti lapor Nomor: TBL/ 1645 / IV /2017 / PMJ / Dit. Reskrimsus pada tanggal 3 April 2017 .
Bermula dari Klaim Asuransi Ifranius yang tidak dibayarkan oleh Allianz,dimana menurut keterangan Allianz mengirimkan surat klarifikasi untuk diisi dan dipenuhi oleh Ifranius dalam jangka waktu tertentu.Tetapi surat tersebut diberikan oleh Allianz kepada Haryadi yang tidak dikenal oleh Ifranius dan Allianz tidak pernah menginformasikan adanya surat klarifikaasi kepada Ifranius hingga klaim asuransi secara tiba-tiba ditolak seacar sepihak oleh Allianz.
Padahal menurut Ifranius selama 3 bulan proses klaim terus berulang kali Ifranius menghubungi Allianz dan menanyakan proses klaim dan hanya dijawab oleh CS Allianz bahwa klaim sedang dalam proses dan tidak pernah diberitahukan bahwa ada surat klarifikasi.
Comments
Post a Comment